WELCOME TO MY BLOG

"Silahkan memberi tanggapan pada apapun yang ada di dalam blog ini..terima kasih.."

Rabu, 03 Oktober 2007

Reservasi Perjanjian Internasional

by: Maharani Fara, sumber tambahan: buku i wayan (Hukum Perjanjian Internasional, bagian I)
Suatu negara berdaulat yang turut serta di dalam suatu perjanjian internasional diharapkan dapat menyetujui seluruh isi pasal perjanjian, sehingga perjanjian itu dapat mengikat secara utuh dan menyeluruh kepada setiap negara yang menyatakan terikat pada perjanjian tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian itu akan menjadi utuh karena semua pihak sudah terikat pada isi perjanjian itu tanpa kecuali.
Namun, pada kenyataannya sangat sulit bagi setiap negara yang ingin ikut dalam suatu perjanjian menerima secara utuh pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, walaupun perjanjian itu merupakan kesepakatan dari utusannya yang turut berunding dalam merumuskan perjanjian itu. Bagi negara yang ingin tetap turut serta pada suatu perjanjian tetapi tidak setuju pada ketentuan tertentu di dalam perjanjian itu, dapat mengajukan suatu pensyaratan.
Pensyaratan (RESERVASI),Pasal 2(1d) Konvensi Wina 1969, adalah suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu negara, ketika menandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi atas suatu perjanjian internasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan tertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan.
  • Kalau reservasi merupakan pernyataan sepihak, berarti tidak perlu adanya persetujuan negara-negara peserta suatu perjanjian internasional yang ingin direservasi
  • apapun bentuk dan nama dari pensyaratan itu.. nama lain dari pensyaratan yaitu deklarasi, understand/ing, notes, dan reservasi. Di dalam Konvensi Wina '69, yang disebutkan secara tegas sebagai nama lain dari pensyaratan hanyalah reservasi, sehingga yang mempunyai akibat hukum hanyalah reservasi. Maksudnya adalah bila ada suatu perjanjian lalu suatu negara ingin mereservasi, contohlah Indonesia ingin mereservasi terhadap pasal 2 ICCPR, lalu timbul akibat hukumnya bagi Indonesia, dalam hal ini berupa "tanggapan" anggota-anggota peserta lain. Bagi yang setuju terhadap reservasi yg diajukan Indonesia, maka tidak ada yang berkomentar, dan akibat hukum yang berlaku bagi Indonesia bila reservasi itu diterima adalah pasal 2 ICCPR yang baru direservasi. Tetapi bagi yang tidak setuju, akan membuat pernyataan tidak setuju, dan akibat hukum yang berlaku adalah tetap Pasal 2 yang lama sebelum reservasi diajukan. (Kalau menurut para ahli hukum, apa pun namanya, itu tetap merupakan pensyaratan). Bila negara2 peserta lain tidak menyatakan sikap atas reservasi yang diajukan Indonesia tersebut, hal itu dianggap bahwa negara2 itu menerima reservasi Indonesia.
Walaupun reservasi merupakan hak suatu negara, ada pembatasan yang harus diperhatikan oleh suatu negara dalam mengajukan reservasi..,yaitu: (lihat Psl.19 Konvensi Wina '69)
  1. persyaratan itu dilarang oleh perjanjian internasional
  2. perjanjian itu menentukan, bahwa hanya pensyaratan yang khusus, yang tidak termasuk di dalam pensyaratan yang merupakan masalah, yang dapat diajukan, Bila ada negara yang mereservasi pasal tertentu yang secara tegas dinyatakan tidak boleh direservasi, maka reservasinya dianggap tidak pernah ada dan tidak akan pernah berlaku
  3. dalam hal-hal yang tidak termasuk di dalam nomor 1 dan 2 pensyaratan itu ternyata tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian. --- bila pensyaratan dalam hal ini tetap diajukan, ditakutkan akan menghambat usaha-usaha negara peserta untuk mencapai maksud dan tujuan perjanjian itu sendiri, dan akhirnya akan merugikan negara peserta perjanjian itu sendiri.
    Kalau ada suatu negara menyatakan penolakan terhadap Hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights, dan ia mereservasi pasal yang berkaitan dengan HAM tersebut, maka reservasi itu tidak boleh diajukan dan tidak boleh diterima karena hal itu bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian. Jurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah HAM di Amerika Selatan (terhadap pembatasan reservasi yang ke-3 ini), hakim menyatakan bahwa "apabila suatu negara menyatakan reservasi yang tujuannya adalah memungkinkan negara tersebut untuk menunda setiap hak-hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights di dalam konvensi negara-negara Amerika mengenai HAM, maka reservasi tersebut harus dianggap sebagai incompentible (tidak sesuai/bertentangan) dengan maksud dan tujuan dari American Convention of Human Right".
selain itu, masih ada satu pembatasan lagi, yaitu reservasi tidak boleh diajukan terhadap ketentuan perjanjian yang mengandung "jus cogens". Jus cogens sebagai kaidah hukum yang sifat mengikatnya sangat kuat dan imperatif, jelas tidak boleh dikesampingkan oleh kaidah hukum yang sifat mengikatnya lebih lemah, apalagi oleh suatu tindakan sepihak yang sangat subjektif seperti pensyaratan.
Lalu bagaimana bila di dalam suatu perjanjian internasional tidak dinyatakan secara tegas bahwa suatu negara boleh mereservasi dan tidak dinyatakan secara tegas pula di dalamnya bahwa suatu negara tidak boleh mereservasi perjanjian tersebut. Apakah apabila ada negara yang ingin ikut serta pada perjanjian tersebut tetapi dengan mengajukan reservasi, apa diperbolehkan??
Untuk hal tersebut di atas, bagi negara tersebut diperbolehkan untuk ikut serta dalam perjanjian dan untuk mengajukan reservasi. Kembali lagi bahwa reservasi itu merupakan hak, jadi setiap negara berhak untuk menggunakannya, asalkan reservasi yang diajukan tersebut tidak bertentangan dengan 3 pembatasan yang telah disebut di atas. Advisory opinion yang dikeluarkan oelh ICJ menyatakan bahwa di dalam hal tersebut di atas, suatu negara tetap boleh mengajukan reservasi dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan pasal 19 Konvensi Wina 1969.
Dapatkah suatu negara yang sudah mengajukan reservasi, kemudian menarik kembali reservasi tersebut? Kecuali jika perjanjian itu menentukan sebaliknya, suatu pensyaratan dapat ditarik kembali setiap waktu, dan penarikan kembali itu tidak membutuhkan persetujuan dari negara yang sebelumnya telah menerimanya. (pasal 22 (1) KW'69).
Begitu pula dengan penolakan negara2 peserta perjanjian terhadap reservasi yang diajukan suatu negara, penolakan tersebut dapat ditarik kembali setiap waktu. (Pasal 22 (2) KW'69).

Tidak ada komentar: