WELCOME TO MY BLOG

"Silahkan memberi tanggapan pada apapun yang ada di dalam blog ini..terima kasih.."

Senin, 12 November 2007

Selasa, 09 Oktober 2007

16 September- Hari Ozon se-Dunia

Isu penipisan lubang ozon telah dijadikan isu Internasional oleh Badan PBB untuk Lingkungan Hidup, United Nations Environment Programme (UNEP) sejak tahun 1987. Pada tanggal 16 September 1987, di Montreal diadakan sebuah konvensi yang menghasilkan kesepakatan diantara negara-negara peserta konvensi untuk sama-sama menghapus produksi CFC secara bertahap pada 1 Januari 1989. Hasil konvensi ini kemudian dikenal dengan Protokol Montreal, dan tanggal 16 September dijadikan sebagai dasar dalam penetapan Hari Ozon yang diperingati oleh semua masyarakat di belahan dunia setiap tahunnya. Peringatan ini dimaksudkan sebagai renungan terhadap kondisi lapisan ozon di atomosfer bumi yang kian hari kian menipis serta pengingatan kembali kepada negara-negara peserta konvensi terhadap kesepakatan dalam Protokol Montreal. Jika upaya dalam penanda tanganan butir-butir kesepakatan berhasil dilaksankaan, maka diperkirakan lapisan ozon akan kembali normal pada tahun 2050.

Perhatian negara-negara di dunia terhadap penipisan lapisan ozon sebenarnya sudah ada sebelum lahirnya Protokol Montreal. Yaitu dengan terciptanya kebijakan dalam perlindungan lapisan ozon pada tahun 1981 melalui keputusan UNEP Governing Council, merupakan kelompok kerja yang beranggotakan wakil dari beberapa negara. Kelompok kerja ini menyusun suatu konsep “Konvensi untuk Perlindungan Lapisan Ozon.”
Sampai kemudian pada tahun 1985 dokumen ini dikenal dengan Konvensi Wina, yang berisikan tentang perlindungan terhadap lapisan ozon. Dokumen ini diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa serta 21 negara lainnya di dunia. Konvensi Wina merupakan titik awal pergerakan dalam menyelamatkan lapisan ozon. Tak lama setelah itu muncul Protokol Montreal pada tanggal 16 September 1987.
Pada tahun 1992, Indonesia meratifikasi Protokol Montreal dan Konvensi Wina melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Dilakukannya hal ini sebagai bentuk upaya Indonesia dalam rangka perlindungan lapisan ozon.
Aksi nyata yang dilakukan seperti penghapusan CFC sebagai salah satu Bahan Perusak Ozon (BPO) pada sektor manufaktur refrigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP). Kegiatan proyek dilaksanakan mulai tahun 2003 sampai 2007 dengan tujuan untuk menghapuskan penggunaan CFC pada industri yang memproduksi alat pendingin. Proyek ini merupakan pelaksanaan Konvensi Wina dan Protokol Montreal.

Lapisan Ozon
Lapisan ozon adalah lapisan yang terdapat di kulit bumi bagian Stratosfer. Terdiri dari molekul-molekul Ozon (O3). Lapisan ini berada pada ketinggian 15-60 km di atas permukaan bumi. Lapisan ozon dapat berfungsi sebagai penghalang hampir semua sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari. Sinar ultraviolet adalah sinar yang dipancarkan matahari dengan energi yang cukup tinggi. Maka apabila lapisan ozon semakin tipis, praktis akan mengakibatkan semakin besarnya radiasi sinar ultraviolet yang jatuh ke permukaan bumi dan dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan juga kesehatan.
Akibat paling buruk pada lingkungan adalah terjadinya perubahan suhu secara global (global warming). Dimana gunung-gunung es di kutub utara akan mencair mengakibatkan naiknya permukaan air laut. Lambat laun daratan di bumi pun akan tenggelam. Radiasi sinar ultraviolet juga akan berpengaruh pada kesehatan manusia. Seperti timbulnya penyakit kanker kulit, katarak, dan pelemahan sistem daya tahan tubuh.
Sinar ultraviolet juga dapat merusak tanaman dan mengurangi hasil panen. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa fitoplankton di laut, yang merupakan basis rantai makanan di laut, telah mengalami tekanan akibat ultraviolet. Tekanan ini dapat berdampak pada manusia berupa terpengaruhinya pasokan makanan dari laut (US EPA , Air Quality Archive). Dengan keberadaan lapisan ozon, maka dapat mengurangi sinar ultraviolet yang berbahaya jatuh ke permukaan bumi.
Saat ini lapisan ozon terus mengalami penipisan karena banyak terdapatnya zat-zat pencemar udara yang beredar di atmosfer. Zat- zat pencemar udara yang sangat berperan dalam proses penipisan lapisan ozon dikenal dengan ODS (Ozone Depleting Substances) diantaranya; Chlorofluorocarbons (CFCs), Hydrochlorofluorocarbons (HCFCs), Halons, Methyl Bromide, Carbon Tetrachloride, dan Methyl Chloroform.
Zat-zat perusak ozon tersebut sebagian besar digunakan sebagai bahan pendingin, foaming agents, fire extinguishers pada pemadam kebakaran, pestisida, dan aerosol propellants. Diantara zat-zat pencemar udara tadi, CFC merupakan aktor utama penipisan lapisan ozon. CFC atau Freon banyak digunakan sebagai bahan pendingin, antara lain digunakan pada air conditioner (AC) dan kulkas.
Di udara, CFC dan zat-zat ODS terdegradasi dengan sangat lambat. Bentuk utuh mereka dapat bertahan sampai bertahun-tahun dan mereka bergerak melampaui Troposfer dan mencapai Stratosfer. Di Stratosfer, akibat intensitas sinar ultraviolet matahari, mereka akan pecah dan melepaskan molekul chlorine dan bromine. Kedua molekul ini terdapat pada zat-zat ODS dan merupakan unsur yang dapat merusak lapisan ozon. Para peneliti memperkirakan satu atom chlorine dapat merusak 100.000 molekul ozon.

Berperan dalam pemulihan lapisan ozon
Tindakan nyata dalam perlindungan lapisan ozon dapat dimulai dari diri sendiri. Seperti mulai mengurangi pengunaan atau bahkan mengganti alat-alat kebutuhan yang berpotensi menghasilkan zat-zat perusak ozon dengan alternatif lain yang lebih ramah lingkungan.
Seperti apa yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan di Jepang. Yaitu dengan mengkampanyekan agar para pekerja agar tidak menggunakan dasi dan jaket saat berada di dalam ruangan. Sehingga penyejuk ruangan (AC) bisa dipasang pada suhu yang lebih rendah. Mereka memberi nama usaha ini dengan sebutan “Cool Asia 2006” yang merupakan bagian dari kampanye “Cool Biz” atau Cool Business Wear. Yaitu suatu upaya mempromosikan cara berpakaian formal yang sejuk. Kegiatan ini juga membawa pesan anti pemanasan global dari Asia ke belahan bumi lainnya, demikian seperti dilansir harian KOMPAS 12/06. Ini adalah bukti dari keseriusan Jepang dalam upayanya terhadap penciptaan lingkungan yang lebih baik.
Menariknya usaha baik pemerintah negeri sakura ini didukung oleh berbagai pihak. Diantaranya oleh para produsen pakaian kenamaan seperti Giorgio Armani, Emporio Armani, Louis Vuitton, United Colors of Benetton, Dunhill, Quicksilver dan The North Face. Perusahaan-perusahan ini menciptakan koleksi pakaian formal musim panas dengan model-model yang menarik serta tetap sejuk jika dipakai. Seperti model pakaian lengan panjang tanpa kerah yang tetap jadi primadona di kelasnya.
Bagaimana dengan kita. Apakah sudah berperan serta dalam pemulihan lapisan ozon? Apakah alat-alat kebutuhan yang kita gunakan sehari-hari sudah terbebas dari terciptanya bahan-bahan perusak ozon, seperti CFC dan lain-lain. Kita rayakan hari ozon sedunia dengan tindakan nyata. Mulai kurangi dan hentikan penggunaan alat-alat kebutuhan yang menghasilkan zat-zat perusak ozon, sekarang!

Oleh: Ery Bukhorie**penulis lepas tinggal di Bandung, aktif di jaringan lingkarhijau.

Otonomi Daerah dan Ijin Pertambangan


Oleh; Kelik Ismunandar[2]

Pengantar
Wacana ”pro-kontra” rencana penambangan emas oleh PT. Merukh Enterprise di Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur terus mengemuka diberbagai media. Setidaknya Kita patut berterimakasih kepada beberapa media yang terus membuka wacana kepada semua pihak untuk berkontribusi melakukan adu wacana. Semoga adu wacana yang dilakukan, mampu memperkaya perspektif kepada para pihak yang berkepentingan agar bisa melihat lebih kritis tentang ijin pertambangan serta dampak yang akan dihasilkannya.

Dalam tulisan ini, penulis ingin megajak pembaca melihat konflik tambang (baca; penolakan masyarakat) di wilayah Lembata maupun tempat lain (Propinsi NTT) terkait dengan pemberlakuan UU 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun otonomi daerah bukan satu-satunya faktor maraknya ijin pertambangan yang dikeluarkan, setidaknya melalui UU ini telah membuka peluang pemerintah daerah untuk mengelola serta memanfaatkan sumber kekayaan alam yang ada di wilayahnya, jika dibandingkan sistem pemerintahan sebelumnya (orde baru).

Berbagai kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pertambangan inilah yang kemudian melahirkan berbagai gejolak penolakan. Dalam catatan penulis, terdapat beberapa kasus yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur seperti; penolakan masyarakat desa Fatukoto dan Ajaobaki (1999), desa Tunua (2006), Kuanoel-Fatumnasi (2006) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, bukit Lidak Kota Atambua, Kabupaten Belu (2006) terkait dengan penambangan batu marmer. Penolakan masyarakat desa Lio Timur, Wolowaru, dan Maurole (2007) di Kabupaten Ende terkait dengan rencana penambangan bijih besi dan masyarakat desa Laragere (2007) Kabupaten Lembata untuk tambang emas dsb.

Dari berbagai penolakan tersebut terdapat beberapa rencana penambangan yang kemudian dihentikan seperti di desa Fatu Koto dan Ajaobaki, Desa Lidak, dan desa Lio Timor, Wolowaru dan Maurole. Sedang untuk wilayah lainnya masih terus berjalan, baik dalam proses maupun melanjutkan penambangan seperti yang terjadi di desa Kuanoel-Fatumnasi maupun Lembata sekarang ini.

Maraknya ijin pertambangan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengeksplorasi maupun mengeksploitasi sumber daya alam di wilayahnya tidak terlepas dari cara pandang yang melihat sumber daya alam sebagai sebuah komoditas. Cara pandang seperti ini yang kemudian melahirkan sebuah prinsip keruk habis dan jual murah dalam rangka memenuhi kebutuhan daerah-nya (PAD).

Kewenangan Daerah
Pada awal diberlakukannya UU Otonomi Daerah No 22 tahun 1999 (kemudian direvisi menjadi UU No 32 tahun 2004), banyak pihak berharap akan terjadi sebuah perubahan besar di Indonesia. Sebuah perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih baik dengan terbentuknya pemerintah yang bersih (bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemerintahan yang lebih demokratis, terbuka dan berpihak pada masyarakat.

Demikian pula dengan pengelolaan sumber daya alam, pemberlakuan otonomi daerah diharapkan mampu membawa perubahan pola pikir dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Harapan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya (sejak masa kolonial sampai orde baru) yang telah meletakkan nilai yang sangat kecil pada keberlanjutan sumber daya alam (pemeliharaan dan keadilan), sehingga yang terjadi adalah eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam yang ada.

Nampaknya harapan ini terjadi sebaliknya, pemberlakuan otonomi daerah tidak ada bedanya dengan sistem pemerintahan sebelumnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Pertanyaannya adalah mengapa terjadi demikian?

Untuk menjawab pertanyaan ini maka tidak bisa dilepaskan dari krisis ekonomi maupun politik yang mewarnai perubahan sistem pemerintahan di Indonesia tahun 1998. Krisis multidimensi ini membawa pengaruh cukup besar dan signifikan terhadap perubahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang diawali dari kesepakatan antara pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF).

Untuk membantu krisis yang terjadi di Indonesia, IMF telah menetapkan satu syarat yaitu penyesuaian struktural (struktural adjustment) sebagai syarat pinjaman yang akan diberikan kepada Indonesia. Struktural adjustment adalah suatu proses dan pengukuran perubahan struktural secara sistematis, berupa pembaharuan kebijakan nasional yang mencakup aspek reformasi ekonomi, reformasi institusi termasuk desentralisasi, pembaharuan organisasi pemerintah, pengembangan kapasitas tingkat lokal, regional, maupun nasional (Mugabe, dkk 1997). Di Indonesia kebijakan ini dituangkan dalam 50 butir yang terdiri dari aspek fiskal, moneter dan restrukturisasi perbankan, perdagangan, investasi dan deregulasi, priviatisasi BUMN, serta pengelolaan suberdaya alam dan lingkungan (Hariadi Kartodharjo dan Hira Jhamtani/ penyunting, 2006).

Kebijakan IMF ini tidak terlepas dari sebuah prinsip yang disebut ”Washington Consensus”, yakni sebuah model perekonomian yang berakar pada kepercayaan bahwa ekonomi pasar liberal adalah satu-satunya pilihan untuk seluruh dunia. Kunci dari ”konsesus” ini adalah komidifikasi dari ”milik bersama”. Segala sesuatu dapat dijual, bahkan hal-hal yang berada dalam wilayah kehidupan, contohnya layanan publik dan sumber daya alam yang sebelumnya dianggap sebagai warisan umum umat manusia.(Maude Barlow dan Tony Clarke, 2005).

Intervensi dari kekuatan ’pasar bebas’-pun kemudian dilakukan untuk mengarahkan proses demokrasi di Indonesia kepada faksi-faksi politik pro pasar bebas. Dana triliunan rupiah dikucurkan dari berbagai negara dan donor untuk mengawal kemunculan politik baru paska Soeharto agar sesuai dengan kepentingan pasar bebas. Hasilnya bisa dilihat, semua penguasa paska Soeharto dari Habibie sampai dengan SBY-JK tunduk dan jinak dalam menjalankan berbagai proses liberalisasi ekonomi tanpa bisa direm lagi. Dalam kasus di Indonesia, prinsip pasar bebas adalah,”tidak peduli apapun warna kucingnya, asal pro pasar bebas” atau dapat dibaca ”siapapun rejim yang berkuasa, apapun partainya, tidak begitu penting, yang penting pro pasar bebas” (Wilson, 2006)
Dalam konteks inilah, pemberlakuan otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari kepentingan modal yang mengatasnamakan reformasi atau pembangunan daerah. Pemerintah daerah telah menjadi ujung tombak globalisasi neoliberal yang membawa eksploitasi kapitalis sampai ke pelosok sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama mucul kantong-kantong eksploitasi baru dan sekaligus sumber bencana bagi lingkungan hidup. Otonomi daerah telah memberikan akses langsung terhadap pengelolaan sumber daya alam melalui perangkat UU yang telah diintergrasikan kedalam seluruh sistem kepentingan pasar bebas. Artinya seluruh kebijakan pembangunan negara baik ditingkat nasional maupun lokal telah menfasilitasi kepentingan pasar bebas/globalisasi.

Jika era sebelumnya seluruh kebijakan yang menyangkut politik dan ekonomi terpusat di Jakarta sehingga berakibat pada terjadinya kesenjangan pembagian kekayaan alam maka pemberlakuan otonomi daerah telah merubah paradigma tersebut. Otonomi daerah telah mendelegasikan wewenang kepada daerah untuk mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri termasuk mengelola anggarannya sendiri. Dalam konteks inilah, otonomi daerah telah menjadi salah satu faktor pemicu bagi pemerintah daerah dalam melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang semakain meluas karena pemerintah daerah ingin mendapatkan langsung sebagian keuntungan yang diperoleh swasta dan BUMN dari pengusahaan sumber daya alam (Simanjuntak 2003 dalam Hariadi Kartodharjo dan Hira Jhamtani op cit).

Otonomi daerah telah membuka ruang-ruang baru kerjasama kekuatan modal (lokal, nasional dan internasional) untuk melakukan eksploitasi sampai kedaerah-daerah. Otonomi daerah telah menjadi suatu ‘arena baru’ bagi para borjuasi nasional yang kalah bertarung dengan kekuatan modal internasional di tingkat pusat dan semakin sempitnya ruang kompetisi di antara sesama borjuasi. Situasi ini lalu mendorong sejumlah borjuasi di sekitar pusat kekuasaan untuk bergeser ke daerah, sambil mulai membangun berbagai perangkat politik yang dapat mendukung operasi kapitalnya di tingkat lokal (Dita Sari, dalam Wilson Op. Cit).

Akibat dominasi kepentingan pasar bebas di tingkat lokal inilah, rakyat telah kehilangan hak-haknya secara ekonomi, sosial, budaya dan politik untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam. Secara sistematis rakyat telah kehilangan kemampuan dalam bertahan atau mengontrol sistem lokal yang telah mereka miliki selama ini.

Dalam konteks masalah seperti inilah, yang saat ini dihadapi oleh ribuan masyarakat yang ada di wilayah NTT dalam menghadapi ancaman kehadiran berbagai perusahaan tambang yang telah masuk sampai pelosok desa. Pergolakan masyarakat mungkin masih akan panjang, selama kebijakan pasar bebas/neoliberalisme diterapkan oleh pemerintah yang sudah tidak memiliki otoritas untuk menolaknya. Oleh karena itu, perjuangan masyarakat atas sumber daya alam merupakan satu titik perebutan atas kekuasaan, bukankah begitu?

[1] Artikel ini telah dimuat di harian umum Kursor, Jum-at, 7 September 2007
[2] Penulis saat ini aktivis di Perkumpulan Pikul NTT

Kamis, 04 Oktober 2007

Tanggung Jawab Dunia Bisnis& Industri Terhadap Lingkungan


EKONOMI Vs LINGKUNGAN

Ketika berlangsung "Pertemuan Kepala Pemerintahan tentang Pembangunan Berkelanjutan" di Johannesburg, Afrika Selatan, Juni 2002, Aburizal Bakrie yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin mengusulkan agar di masa krisis ekonomi sekarang ini diutamakan pembangunan ekonomi lebih dulu tanpa penanganan masalah lingkungan hidup, dengan alasan bahwa menangani permasalah lingkungan memakan ongkos besar. Dalam keadaan sekarang ini sekadar mempertahankan hidup perusahaan saja sudah menguras segala dana, daya, dan tenaga perusahaan. Apalagi jika ditambah untuk biaya lingkungan. Lagipula bukankah negara industri tadinya membangun ekonomi juga tanpa pertimbangan lingkungan, dan baru kemudian menggarapnya setelah industri sudah maju?. Intinya.., yang diusulkan Ketua Umum Kadin Indonesia adalah pendekatan pola "ekonomi dulu, lingkungan kemudian."

Muncul kecemasan dari para pemerhati dan pecinta lingkungan terhadap kemerosotan baku mutu lingkungan di Indonesia ini, misalnya saja banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan seperti limbah tailing PT.Freeport, pencemaran teluk Buyat oleh PT.Newmont., kebakaran hutan, pembalakan liar, konvensi hutan alam di berbagai wilayah Indonesia yang semakin memperkecil luas hutan alami Indonesia. Kerusakan lingkungan Indonesia berdampak global. Tahun 1997 kebakaran hutan Indonesia dan pembakaran tanah gambut telah melepaskan ke atmosfir 2,6 milyar ton karbon, sehingga menaikkan laju pertambahan CO2 dengan dua kali di angkasa bumi. Kebakaran hutan ini seakan tak terkendali lagi, dan berlaku setiap tahun hingga kini. Juga mencemaskan adalah penyedotan air tanah melebihi kemampuan alam untuk mengisinya kembali sehingga volume air dalam tanah kian berkurang. Karena kecemasan tersebut, mereka lebih menyeru pada "selamatkan lingkungan dulu, ekonomi kemudian!!".


Mantan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, menyatakan bahwa perlu adanya kesinambungan antara ekonomi dan lingkungan. Keduanya harus tetap berjalan bersama jika ingin pembangunan yang berkelanjutan berjalan lancar..maksudnya adalah ekonomi hanya bisa tumbuh jika didukung ekosistem lingkungan sebagai sistem penopang kehidupan yang berfungsi sebagai jaringan kehidupan. Dalam jaringan kehidupan ini "semua bergantung pada semua." Udara bersih yang kita hirup bergantung pada kehadiran tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon berzat hijau daun yang mampu menyerap karbon dan melepaskan zat udara bersih. Hutan dan tumbuh-tumbuhan bisa tumbuh berkembang jika ada curahan hujan yang berasal dari penguapan air laut yang ditiup angin ke tanah daratan. Tanah daratan terdiri dari lapisan lahan yang mampu menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang nantinya gugur membentuk lapisan lahan baru. Tumbuh-tumbuhan dimakan hewan yang mengeluarkan kotoran dan menjadi penyubur tanaman. Udara, air, tanah, tumbuh-tumbuhan dan hewan saling kait-mengait dalam mata rantai ekosistem yang hidup dan menghidupi. Inilah sebabnya mengapa kita menyebutnya: lingkungan hidup.

Dalam sistem kehidupan lingkungan inilah dikembangkan ekonomi sebagai subsistem. Jadi, pembangunan ekonomi perlu memperhitungkan kendala sistem kehidupan lingkungan ini, supaya tidak sampai mematikan kehidupan itu sendiri. Yang kini diperlukan adalah menempatkan pembangunan ekonomi di dalam lingkungan sehingga pengolahan sumber daya alam perlu memperhatikan cirinya dalam lingkungan.


PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN bagi Lingkungan dan Ekonomi


Pembangunan berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat Indonesia tercakup dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi: "Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Hal ini berarti bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia masa kini harus tetap "menjaga" sumber-sumber daya alam tersebut, sehingga generasi-generasi mendatang akan mampu menikmatinya dengan baik. Masalahnya sekarang ini permasalahan-permasalahan lingkungan berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan bisnis serta perdagangan internasional. Disini terdapat kecenderungan yang makin kuat bahwa perdagangan internasional akan semakin dipengaruhi oleh pertimbangan lingkungan yang mengetat, dan munculnya pertimbangan etika dan moral dari para pelaku bisnisnya.


Dalam perspektif industri terdapat 3 pilar utama pembangunan , yaitu:



  • pertumbuhan ekonomi


  • keseimbangan ekologi


  • kemajuan dan kemakmuran sosial

Ketiga hal di atas seperti yang diamanatkan pada KTT Bumi 1992 bahwa pembangunan berkelanjutan harus melibatkan isu-isu lokal, nasional dan global yang tetap bertumpu pada pembangunan yang merata, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perbaikan kondisi sosial dan lingkungna tempat masyarakat hidup.


Dengan Ekoefisiensi (merupakan dasar utama kontribusi dunia industri terhadap pembangunan berkelanjuatan yang dimotivasi oleh World Business Council for Sustainable Development, berpusat di Geneva) memadukan pertumbuhan ekonomi dengan penggunaan sumberdaya yang lebih efisien, serta mencegah terjadinya pencemaran, diharapkan terjadi perbaikan keadaan antara ekonomi dan lingkungan yang tetap berkesinambungan.


Di dalam dunia bisnis, setiap industri bertanggung jawab untuk kelangsungan 3 hal berikut:



  1. Keseluruhan siklus hidup barang dan jasa, desain dan pembuatan, pembelian serta pengelolaan bahan baku, produksi, pemasaran, distribusi, dan manajemen limbah.

  2. penerapan prinsip ekoefisiensi untuk meningkatkan nilai bagi planggan melalui penggunaan SDA yang berkelanjutan

  3. Pengurangan bahan baku dan jasa dengan mengurangi ganguan terhadap lingkungan, khususnya SDA.

Konsepsi Emisi Nol semakin penting untuk dihayati dan dilaksanakan karena Indonesia sudah memasuki siklus 5 tahun ketiga setelah tahun 1997. Emisi Nol berarti bahwa seluruh limbah yang terjadi pada rangkaian proses produksi harus dieliminasi. Itu berarti limbah suatu kegiatan industri adalah bahan baku untuk kegiatan industri lainnya, sehingga secara menyeluruh tidak akan ada limbah yang mencemari lingkungan. Tetapi kita lihat pada kenyataannya sekarang ini, masih saja ada limbah industri yang mencemari lingkungan dan ternyata industri tersebut tidak membangun instalasi yang sesuai AMDAL. Namun, memang konsepsi Emisi nol ini lebih ekonomis pada industri biologik seperti pabrik teh Sosro. Di Pabrik tersebut selama masa pensurveian saya.. limbah diproses sedemikian rupa sehingga air limbah yang dihasilkan tidak berbahaya bagi makhluk hidup (uji coba: penggunaan air limbah pabrik Sosro untuk kolam ikan).


Sudah saatnya bagi kita di Indonesia mengkaji kembali potensi SDA nabati dan hewani untuk menghasilkan industri yang bebas limbah. Dari pelajaran industri biologik tersebut baru kita akan mampu belajar bagaimana menyiasati industri bebas limbah secara konsekuen.


dari : E.Gumbira Sa'id dan Emil Salim, pada artikel di koran Republika dan Kompas.











Rabu, 03 Oktober 2007

Reservasi Perjanjian Internasional

by: Maharani Fara, sumber tambahan: buku i wayan (Hukum Perjanjian Internasional, bagian I)
Suatu negara berdaulat yang turut serta di dalam suatu perjanjian internasional diharapkan dapat menyetujui seluruh isi pasal perjanjian, sehingga perjanjian itu dapat mengikat secara utuh dan menyeluruh kepada setiap negara yang menyatakan terikat pada perjanjian tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian itu akan menjadi utuh karena semua pihak sudah terikat pada isi perjanjian itu tanpa kecuali.
Namun, pada kenyataannya sangat sulit bagi setiap negara yang ingin ikut dalam suatu perjanjian menerima secara utuh pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, walaupun perjanjian itu merupakan kesepakatan dari utusannya yang turut berunding dalam merumuskan perjanjian itu. Bagi negara yang ingin tetap turut serta pada suatu perjanjian tetapi tidak setuju pada ketentuan tertentu di dalam perjanjian itu, dapat mengajukan suatu pensyaratan.
Pensyaratan (RESERVASI),Pasal 2(1d) Konvensi Wina 1969, adalah suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu negara, ketika menandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi atas suatu perjanjian internasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan tertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan.
  • Kalau reservasi merupakan pernyataan sepihak, berarti tidak perlu adanya persetujuan negara-negara peserta suatu perjanjian internasional yang ingin direservasi
  • apapun bentuk dan nama dari pensyaratan itu.. nama lain dari pensyaratan yaitu deklarasi, understand/ing, notes, dan reservasi. Di dalam Konvensi Wina '69, yang disebutkan secara tegas sebagai nama lain dari pensyaratan hanyalah reservasi, sehingga yang mempunyai akibat hukum hanyalah reservasi. Maksudnya adalah bila ada suatu perjanjian lalu suatu negara ingin mereservasi, contohlah Indonesia ingin mereservasi terhadap pasal 2 ICCPR, lalu timbul akibat hukumnya bagi Indonesia, dalam hal ini berupa "tanggapan" anggota-anggota peserta lain. Bagi yang setuju terhadap reservasi yg diajukan Indonesia, maka tidak ada yang berkomentar, dan akibat hukum yang berlaku bagi Indonesia bila reservasi itu diterima adalah pasal 2 ICCPR yang baru direservasi. Tetapi bagi yang tidak setuju, akan membuat pernyataan tidak setuju, dan akibat hukum yang berlaku adalah tetap Pasal 2 yang lama sebelum reservasi diajukan. (Kalau menurut para ahli hukum, apa pun namanya, itu tetap merupakan pensyaratan). Bila negara2 peserta lain tidak menyatakan sikap atas reservasi yang diajukan Indonesia tersebut, hal itu dianggap bahwa negara2 itu menerima reservasi Indonesia.
Walaupun reservasi merupakan hak suatu negara, ada pembatasan yang harus diperhatikan oleh suatu negara dalam mengajukan reservasi..,yaitu: (lihat Psl.19 Konvensi Wina '69)
  1. persyaratan itu dilarang oleh perjanjian internasional
  2. perjanjian itu menentukan, bahwa hanya pensyaratan yang khusus, yang tidak termasuk di dalam pensyaratan yang merupakan masalah, yang dapat diajukan, Bila ada negara yang mereservasi pasal tertentu yang secara tegas dinyatakan tidak boleh direservasi, maka reservasinya dianggap tidak pernah ada dan tidak akan pernah berlaku
  3. dalam hal-hal yang tidak termasuk di dalam nomor 1 dan 2 pensyaratan itu ternyata tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian. --- bila pensyaratan dalam hal ini tetap diajukan, ditakutkan akan menghambat usaha-usaha negara peserta untuk mencapai maksud dan tujuan perjanjian itu sendiri, dan akhirnya akan merugikan negara peserta perjanjian itu sendiri.
    Kalau ada suatu negara menyatakan penolakan terhadap Hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights, dan ia mereservasi pasal yang berkaitan dengan HAM tersebut, maka reservasi itu tidak boleh diajukan dan tidak boleh diterima karena hal itu bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian. Jurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah HAM di Amerika Selatan (terhadap pembatasan reservasi yang ke-3 ini), hakim menyatakan bahwa "apabila suatu negara menyatakan reservasi yang tujuannya adalah memungkinkan negara tersebut untuk menunda setiap hak-hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights di dalam konvensi negara-negara Amerika mengenai HAM, maka reservasi tersebut harus dianggap sebagai incompentible (tidak sesuai/bertentangan) dengan maksud dan tujuan dari American Convention of Human Right".
selain itu, masih ada satu pembatasan lagi, yaitu reservasi tidak boleh diajukan terhadap ketentuan perjanjian yang mengandung "jus cogens". Jus cogens sebagai kaidah hukum yang sifat mengikatnya sangat kuat dan imperatif, jelas tidak boleh dikesampingkan oleh kaidah hukum yang sifat mengikatnya lebih lemah, apalagi oleh suatu tindakan sepihak yang sangat subjektif seperti pensyaratan.
Lalu bagaimana bila di dalam suatu perjanjian internasional tidak dinyatakan secara tegas bahwa suatu negara boleh mereservasi dan tidak dinyatakan secara tegas pula di dalamnya bahwa suatu negara tidak boleh mereservasi perjanjian tersebut. Apakah apabila ada negara yang ingin ikut serta pada perjanjian tersebut tetapi dengan mengajukan reservasi, apa diperbolehkan??
Untuk hal tersebut di atas, bagi negara tersebut diperbolehkan untuk ikut serta dalam perjanjian dan untuk mengajukan reservasi. Kembali lagi bahwa reservasi itu merupakan hak, jadi setiap negara berhak untuk menggunakannya, asalkan reservasi yang diajukan tersebut tidak bertentangan dengan 3 pembatasan yang telah disebut di atas. Advisory opinion yang dikeluarkan oelh ICJ menyatakan bahwa di dalam hal tersebut di atas, suatu negara tetap boleh mengajukan reservasi dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan pasal 19 Konvensi Wina 1969.
Dapatkah suatu negara yang sudah mengajukan reservasi, kemudian menarik kembali reservasi tersebut? Kecuali jika perjanjian itu menentukan sebaliknya, suatu pensyaratan dapat ditarik kembali setiap waktu, dan penarikan kembali itu tidak membutuhkan persetujuan dari negara yang sebelumnya telah menerimanya. (pasal 22 (1) KW'69).
Begitu pula dengan penolakan negara2 peserta perjanjian terhadap reservasi yang diajukan suatu negara, penolakan tersebut dapat ditarik kembali setiap waktu. (Pasal 22 (2) KW'69).

Minggu, 30 September 2007

PERUBAHAN IKLIM (Climate Change)


Perubahan iklim adalah berubahnya kondisi fisik atmosfer bumi, antara lain suhu dan distribusi curah hujan, yang membawa dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan manusia. Perubahan fisik ini tidak terjadi sesaat, tetapi dalam kurun waktu yang panjang.
Perubahan iklim bisa terjadi akibat faktor alam itu sendiri atau karena dampak dari kegiatan manusia terkait penggunaan bahan bakar fossil sehingga terjadi peningkatan gas-gas pencemar dalam atmosfer (atm). Gas-gas yang dimaksud sering disebut sebagai gas rumah kaca (GRK), yaitu gas yang mempunyai kemampuan untuk menyerap radiasi gelombang panjang yang menyebabkan pemanasan atmosfer Bumi. Dalam konteks isu perubahan iklim yang dimaksud dengan GRK, yaitu gas yang diakibatkan oleh kegiatan manusia, sedang GRK yang diatur oleh Protokol Kyoto terdiri dari 6 gas, yaitu karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrous oksida (N2O), hydroflurokarbon (HFCs), perflurokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6).
Sebagai suatu isu global , maka penanganan terhadapnya juga harus bersifat global. Pada KTT Bumi di Rio de Janeiro 1992 telah disepakati dan disyahkan konvensi PBB yang mengatur upaya-upaya untuk menstabilkan konsentrasi GRK, yaitu UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Tujuan Konvensi ini sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 2nya adalah menstabilkan konsentrasi GRK di atm pada tingkat tertentu, sehingga tidak membahayakan sistem iklim Bumi. Cara-cara pelaksanaan pencapaian tujuan UNFCCC ini tertuang dalam Protokol Kyoto 1997. target pengurangan emisi GRK yang tercantum di dalam Protokol Kyoto ini adalah 5,2 persen dibawah emisi GRK pada tahun 1990, yang hendak dicapai pada periode komitmen bersama tahun 2008-2012.


Dampak yang dapat ditimbulkan oleh adanya perubahan iklim ini, antara lain:


  • Pertanian: berkurangnya luas lahan dan penurunan produktivitas tanaman.

  • Kehutanan: adanya perubahan tataguna dan fungsi hutan, hilangnya beberapa spesies keanekaragaman hayati

  • SD air: berkurangnya kuantitas dan kualitas air

  • kawasan pesisir: adanya kenaikan permukaan air laut menyebabkan banyak kawasan pesisir yang tenggelam, dan berubahnya fungsi kawasan pesisir tertentu.

  • Kesehatan: meningkatnya penyakit tertentu seperti malaria, demam berdarah, dan diare.

Langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mengurangi dampak peubahan iklim yaitu dengan mitigasi perubahan iklim, misalnya seperti menggunakan energi terbarukan, peningkatan kemampuan hutan dalam menyerap GRK (reforestasi dan aforestasi).

Diharapkan bagi setiap pihak dalam Konvensi dan Protokol di atas dapat mentaati ketentuan-ketentuan di dalam peraturan internasional tersebut guna mendukung tercapainya tujuan di dalam UNFCCC dan Protokol Kyoto.

Sabtu, 29 September 2007

PEMANASAN GLOBAL (Global Warming)


Isu lingkungan akibat dari terjadi pemanasan global (global warming) merupakan masalah bersama yang tidak hanya bersifat regional tetapi juga sudah bersifat internasional dikarenakan dampak dari pemasan global yang dapat menyerang seluruh aspek kehidupan manusia di dunia. Untuk itu perlu tidak lanjut bersama antara negara maju dan berkembang mengatasi permasalah lingkungan yang utama ini. Tanggung jawab bukan hanya ada pada satu negara saja, tapi juga seluruh dunia untuk mencegah ataupun mengurangi dampak pemanasan global.

Sebelum era industrialisasi, kadar karbon dioksida (CO2) di udara masih rendah, yaitu hanya 280 ppm pada tahun 1860. Namun, setelah era industrialisasi tahun1960, kadar CO2 meningkat hingga 315 ppm, dan terus meningkat sampai sekarang. Mengapa demikian?? Ada 3 sebab utama yang menjadikan kadar CO2 di udara meningkat, yaitu:



  1. pertambahan jumlah penduduk di dunia. (berefek pada bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang efektif di jalanan; berkurangnya luas hutan alami)


  2. industrialisasi, (berdampak pada meningkatnya jumalah polusi baik udara, suara, air, dan sebagainya.


  3. pembabatan hutan, (makin luas hutan alami dibabat, maka pemanfaatan kembali CO2 di udara dan pengubahannya menjadi O2 pun makin berkurang).

Sebenarnya CO2 tidak berbahaya bagi manusia. Namun, kenaikan kadar CO2 di udara mengakibatkan peningkatan suhu di permukaan Bumi. Fenomena ini disebut efek gas rumah kaca (efek GRK). Rumah kaca disini dapat dianalogikan sebagai rumah yang terbuat dari kaca untuk pembibitan tanaman, sayur mayur, dan bunga, yang berada di negara beriklim dingin. Karena suhu udara di luar rumah kaca itu dingin, sedangkan suhu di dalam rumah kaca itu panas akibat terpaan sinar matahari, maka udara panas itu tetap terperangkap di dalamnya. Fenomena ini sama seperti yang terjadi pada Bumi. Selain efek GRK, pemanasan global ini juga terjadi karena menipisnya lapisan ozon (menipisnya lapisan ozon sebenarnya merupakan dampak tidak langsung dari GRK). Lapisan ozon ini terdapat pada lapisan stratosfer (kira2 30 km di atas permukaan laut), berfungsi melindungi Bumi dari radiasi sinar ultraungu. Bila lapisan ini menipis maka sinar ultraungu (ultraviolet) yang masuk ke permukaan Bumi tidak akan tersaring terlebih dahulu. hal ini dapat menyebabkan suhu permukaan Bumi meningkat, dan akhirnya turut menyumbang pada pemanasan global.

(Mengingat lapisan Ozon yang begitu penting bagi kehidupan manusia semakin menipis, maka ditetapkan tagal 16 September sebagai hari Ozon Internasional).

efek GRK---- (lapisan ozon menipis)----pemanasan global------ bencana alam.